- I. Latar Belakang
- Kegiatan Penanaman Modal dewasa ini semakin banyak dibicarakan untuk kelangsungan Pembangunan Nasional.
- Pada peningkatan terhadap perkembangan industri dapat berdampak (-) terhadap LH,
- Sudah terlalu banyak kasus penc / kerusakan yg terjadi, dimana seringkali kegiatan usaha industri, perdangan, peternakan, pertanian, dll , nyaris selalu dituduh sbg pemicu masalah pencemaran lingkungan,
- Pengusaha industri cenderung menganggap lingk adalah milik bersama ( common property), shg pencemaran / kerusakan lingk dianggap sbg
- faktor aksternal diluar komponen biaya prouksi .
- Aktivitas pembangunan merupakan suatu proses intervensi thd LH, bila tidak dikendalikan, lingk yg tidak sehat sbg akibat yang bakal dirasakan.
- Kualitas lingk yg menurun terjadi krn air sungai dan laut yg tercemar oleh limbah, udara oleh polutan seperti karbon dioksida, tanah oleh barang anorganis yg sulit hancur maupun oleh bahan kimia sep. pestisida. Ini semua menurunkan kesehatan manusia di lingk tsb.
- Munculnya industri-2 di kawasan sepanjang sungai dan pelabuhan, log pond dan sarana transportasi; menyebabkan tekanan thd sungai semakin berat baik kelestarian fungsi sungai maupun pencemaran sungai yg dari hulunya sudah tercemar oleh limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
- Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 82 Tahun 2001 Ttg Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air , dalam PP tsb Pemerintah melakukan pengendalian pengelolaan air dan pengendalian pencemaran air.
- Untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran air Pemerintah menetapkan daya tampung beban penc, persyaratan pembuangan air limbah. Selain itu juga melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran, memantau kualitas air & sumber pencemar .
- Meningkatnya keg dapat mendorong peningkatan penggunaan B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Selama tiga dekade terakhir, penggunaan dan jumlah B-3 semakin meningkat.
- Agar B-3 tidak mencemari LH maka diperlukan peningkatan upaya pengelolaannya dengan lebih baik dan terpadu.
- Tuntutan dan kebutuhan rakyat di daerah akan LH yg baik akan tergilas oleh kepentingan para pemodal besar untuk mengekploitasi alam dengan cara-2 yg dapat mengganggu keseimbangan ekologi . Dalam tahun-tahun belakangan ini telah muncul berbagai konflik tersebar secara merata diberbagai wilayah nusantara
- Kekuasaan politik belum memiliki arti nyata agar mampu memanfaatkan potensi sumber daya alamnya melalui sebuah proses pembangunan yang berkelanjutan.
- Olkartu ketaatan thd ketentuan UU maupun persyratan perizinan seperti AMDAL/RKL-RPL, UKL/UPL, Izin limbah cair, Izin Land Aplikasi, izin TPS LB-3 yang berkaitan dengan masalah lingk harus dilakukan secara sukarela oleh para penanggung jawab .
- Kenyataannya masih banyak yang belum diaati/atau dilanggar , untuk itu perlu adanya dorongan melalui program penaatan, pemeriksaan dan ada kalanya harus dilakukan dengan upaya paksa dalam bentuk program penegakan hukum/yustisi.
- Pemeriksaan/inspeksi merupakan salah satu kegiatan pengawasan agar pengusaha mentaati semua ketentuan yang berlaku ( air, udara, tanah, kebisingan, B-3).
- Setiap penanggung jawab kegiatan industri wajib:
- 1. melakukan pengelolaan LC shg mutu LC yg dibuang ke lingk tidak melampuai Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan
- 2. membuat saluran pembuangan LC yg kedap air shg tidak terjadi perembesan limbah cair ke lingkungan
- 3. memasang alat ukur debit atau laju alir LC dan melakukan pencatatan debit harian limbah cair tersebut.
- 4. Tidak melakukan pengenceran LC, termasuk mencampurkan buangan air bekas pendingin ke dalam aliran pembuangan limbah cair.
- 5. Memeriksakan kadar parameter BMLC yg ditetapkan secara periodik se kurang-2nya satu kali dlm satu bulan
- 6. Memisahkan saluran pembuangan LC dg saluran limpahan air hujan
- 7. Melakukan pencatatan produksi bulanan senyatanya.
- 8. Menyampaikan laporan ttg catatan debit harian, kadar parameter BMLC, dll sekurang-2nya 3 bulan sekali kepada BAPEDAL (Kab./Kota dan Propinsi serta instansi teknis terkait)
- III. PROTAP PENANGGULANGAN DAMPAK LINGKUNGAN
- PENCEMARAN / PENGAWASAN
- A. Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Air
- Cara pengelolaan air limbah yang diterapkan dan teknologinya
- Bahan kimia dan biologi yang digunakan dalam pengelolaan air limbah
- Pengecekan thd kondisi fisik IPAL & Kerja IPAL (permanen kedap air atau tidak)
- Kapasitas Instalasi Pengolah Limbah (IPAL) dan designnya
- Kapasitas limbah yg dihslkan dari masing-masing unit kegiatan (proses)
- Pengecekan terhadap air pendingin boiler, apakah dicampur dengan limbah atau dimanfaatkan lagi (reuse)
- Skema pengelolaan air limbah
- Debit air limbah dari IPAL, lihat catatan harian pabrik tentang hal ini.
- Pengecekan terhadap saluran air limbahnya
- Pengecekan thd alat ukur debit air limbah ( flow meter ) yg dimiliki pabrik
- Data analisa air limbah , baik hasil swapantau pabrik maupun hasil pengawasan instansi yang bertanggungjawab di daerah
- Pengecekan thd pengelolaan lumpur sedimen dan sludge dari IPAL
- Pengecekan thd upaya pemanfaatan air limbah (reuse, recycle dan reduce).
- Penanganan Limbah Cair
- Proses penanganan Limbah Cair pada prinsipnya terdiri dari tiga tahap yaitu :
- Primer : utk memisahkan air
- buangan dg padatan
- Sekunder : Penyaringan lanjutan dan
- lumpur aktif
- Tersier : proses biologis, adsorbsi,
- destilasi, dll
- B. Pengelolaan Limbah B-3
- Pengelolaan flock atau lumpur hasil sedimentasi dan sludge dr proses anaerob / aerob, baik di dlm maupun di luar pabrik.
- Pengelolaan kotoran dari kegiatan back wash, lumpur atau endapan dari unit pengelohan air baku proses (water treatment)
- Kegiatan pengumpulan dan penyimpanan oli bekas, ceceran minyak dan apakah mempunyai oil separator ?
- Bagaimana pengelolaan bahan-bahan sisa laboratorium
- Incenerator Limbah B-3 (pembakaran limbah B-3)
- Landfill limbah B-3 (penimbunan limbah B-3) dan pengolahan leachate (air sampah)
- Bgmn pengelolaan sampah di tungku boiler, debu yg tertangkap pada alat penangkap debu (cyclon atau electric presipitator)
- Upaya untuk memanfaatkan limbah padat, mengurangi limbah B-3, pemanfaatan kembali limbah B-3 dan daur ulang
- Apakah limbah B-3 yang dihasilkan telah diberi tanda dan label .
- Masalah perizinan yang menyangkut pengumpulan, pengangkutan dan pengoperasian alat, dalam rangka pengelolaan limbah B-3
- C. Pengelolaan Limbah Padat Non B-3
- Proses penanganan dan pengelolaan limbah padat non B-3 , perlu diperiksa apakah limbah yg dikatakan masuk kategori non B-3 telah melewati analisis karakteristik limbah B-3 atau telah dapat dipastikan bukan termasuk L-B-3.
- Untuk mengetahui jumlah atau kapasitas limbah dilakukan pengecekan thd sumber limbah padat non B-3 tersebut
- Berdasarkan teknologi yang tersedia dan alur proses produksi dapat diketahui volume limbah padat yang dihasilkan, berapa yang dimanfaatkan kembali, berapa yang ditimbun , atau bahkan berapa yang dijual . Selanjutnya dapat dibuat neraca keseimbangan
- Dalam pemanfaatan limbah padat non B-3 perlu dirinci dan dicatat pihak mana yang memanfaatkan , untuk tujuan apa, dan berapa jumlah yang dimanfaatkan . Apabila hasil pemanfaatan berupa produk yang memberi nilai tambah pada perusahaan, apakah ada dampak samping dari produk tersebut (cek limbahnya), dan seterusnya.
- D. Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Udara
- Proses yg diterapkan untuk mengolah emisi gas dan debu, adakah alat treatment utk mengurangi pencemaran udara
- Peralatan yg digunakan dan kapasitasnya, sumber yg menghasilkan limbah gas serta kapasitas limbahnya
- Lokasi cerobong dan dampaknya terhadap lingk sekitar,
- Masalah perizinan yg berkaitan dg pembuangan emisi gas
- Usaha untuk mengurangi kebisingan, getaran dan bau.
- Pemantauan kualitas emisi gas, debu, kebisingan, getaran baik didalam pabrik maupun di luar pabrik.
- Masalah bau atau kebauan di sekitar pabrik (dapat pula dilakukan cek silang thd masy. sekitar (data sekunder), dilakukan secara terpisah dg kegiatan inspeksi ke industri)
Kamis, 10 Maret 2011
Pengelolaan Limbah Industri
Bahaya Merokok Bagi Kesehatan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, yang menjadi kebutuhan dasar derajat kesehatan masyarakat, salah satu aspeknya adalah “tidak ada anggota keluarga yang merokok“. Sedangkan PHBS harus menjadi kewajiban saya dan para kader kesehatan untuk mensosialisasikannya.
Setiap kali menghirup asap rokok, entah sengaja atau tidak, berarti juga mengisap lebih dari 4.000 macam racun! Karena itulah, merokok sama dengan memasukkan racun-racun tadi ke dalam rongga mulut dan tentunya paru-paru. Merokok mengganggu kesehatan, kenyataan ini tidak dapat kita mungkiri. Banyak penyakit telah terbukti menjadi akibat buruk merokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebiasaan merokok bukan saja merugikan si perokok, tetapi juga bagi orang di sekitarnya.
Saat ini jumlah perokok, terutama perokok remaja terus bertambah, khususnya di negara-negara berkembang. Keadaan ini merupakan tantangan berat bagi upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Bahkan organisasi kesehatan sedunia (WHO) telah memberikan peringatan bahwa dalam dekade 2020-2030 tembakau akan membunuh 10 juta orang per tahun, 70% di antaranya terjadi di negara-negara berkembang.
Melalui resolusi tahun 1983, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan tanggal 31 Mei sebagai Hari Bebas Tembakau Sedunia setiap tahun.
Bahaya merokok terhadap kesehatan tubuh telah diteliti dan dibuktikan oleh banyak orang. Efek-efek yang merugikan akibat merokok pun sudah diketahui dengan jelas. Banyak penelitian membuktikan bahwa kebiasaan merokok meningkatkan risiko timbulnya berbagai penyakit. Seperti penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker rongga mulut, kanker laring, kanker osefagus, bronkhitis, tekanan darah tinggi, impotensi, serta gangguan kehamilan dan cacat pada janin.
Penelitian terbaru juga menunjukkan adanya bahaya dari secondhand-smoke, yaitu asap rokok yang terhirup oleh orang-orang bukan perokok karena berada di sekitar perokok, atau biasa disebut juga dengan perokok pasif.
ZAT KIMIA
Rokok tentu tidak dapat dipisahkan dari bahan baku pembuatannya, yakni tembakau. Di Indonesia, tembakau ditambah cengkih dan bahan-bahan lain dicampur untuk dibuat rokok kretek. Selain kretek, tembakau juga dapat digunakan sebagai rokok linting, rokok putih, cerutu, rokok pipa, dan tembakau tanpa asap (chewing tobacco atau tembakau kunyah).
Komponen gas asap rokok adalah karbon monoksida, amoniak, asam hidrosianat, nitrogen oksida, dan formaldehid. Partikelnya berupa tar, indol, nikotin, karbarzol, dan kresol. Zat-zat ini beracun, mengiritasi, dan menimbulkan kanker (karsinogen).
NIKOTIN
Zat yang paling sering dibicarakan dan diteliti orang, meracuni saraf tubuh, meningkatkan tekanan darah, menimbulkan penyempitan pembuluh darah tepi, dan menyebabkan ketagihan dan ketergantungan pada pemakainya. Kadar nikotin 4-6 mg yang diisap oleh orang dewasa setiap hari sudah bisa membuat seseorang ketagihan. Di Amerika Serikat, rokok putih yang beredar di pasaran memiliki kadar 8-10 mg nikotin per batang, sementara di Indonesia berkadar nikotin 17 mg per batang.
TIMAH HITAM (Pb)
Timah hitam yang dihasilkan oleh sebatang rokok sebanyak 0,5 ug. Sebungkus rokok (isi 20 batang) yang habis diisap dalam satu hari akan menghasilkan 10 ug. Sementara ambang batas bahaya timah hitam yang masuk ke dalam tubuh adalah 20 ug per hari. Bisa dibayangkan, bila seorang perokok berat menghisap rata-rata 2 bungkus rokok per hari, berapa banyak zat berbahaya ini masuk ke dalam tubuh!
GAS KARBONMONOKSIDA (CO)
Karbon Monoksida memiliki kecenderungan yang kuat untuk berikatan dengan hemoglobin dalam sel-sel darah merah. Seharusnya, hemoglobin ini berikatan dengan oksigen yang sangat penting untuk pernapasan sel-sel tubuh, tapi karena gas CO lebih kuat daripada oksigen, maka gas CO ini merebut tempatnya “di sisi” hemoglobin. Jadilah, hemoglobin bergandengan dengan gas CO. Kadar gas CO dalam darah bukan perokok kurang dari 1 persen, sementara dalam darah perokok mencapai 4 – 15 persen. Berlipat-lipat!
TAR
Tar adalah kumpulan dari beribu-ribu bahan kimia dalam komponen padat asap rokok, dan bersifat karsinogen. Pada saat rokok dihisap, tar masuk ke dalam rongga mulut sebagai uap padat. Setelah dingin, akan menjadi padat dan membentuk endapan berwarna cokelat pada permukaan gigi, saluran pernapasan, dan paru-paru. Pengendapan ini bervariasi antara 3-40 mg per batang rokok, sementara kadar tar dalam rokok berkisar 24 – 45 mg.